A.
Pengertian Hak Cipta
Hasil karya seseorang perlu dilindungi, agar tidak diplagiat oleh orang lain.
Untuk itu setiap orang yang menciptakan sesuatu yang bermanfaat baik bagi
dirinya sendiri maupun khalayak banyak harus mempunyai hak atas ciptaanya.
HakCipta adalah hak khusus (hak eksklusif) yang diberikan negara atau lembaga
hukum kepada pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya, sehingga
orang lain tidak dapat menggunakan ciptaannya tersebut dengan sewenang-wenang.
Izin untuk suatu ciptaan dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (berdasarkan rumusan pasal 1
UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki
oleh si pencipta atau si penerima hak.
Di Indonesia, terdapat perubahan peraturan perundang-undangan tentang hak
cipta. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah menjadi
UU Nomor 7 Tahun 1987. Kemudian terjadi lagi perubahan menjadi UU Nomor 12
Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang-undang Hak Cipta. Walaupun perubahan
itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal yang sesuai dengan TRIPs, namun
masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk memberi perlindungan
bagi karya-karya intelektual di bidang hak cipta, termasuk upaya untuk
memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni
dan budaya yang dimiliki Indonesia.