Arsip Blog

Selasa, 04 November 2014

Sosial dan Kesamaan Derajat

Pengertian Sosial dan Kesamaan Derajat


Pengertian sosial merupakan segala perilaku manusia yang menggambarkan hubungan nonindividualis. Istilah tersebut sering disandingkan dengan cabang-cabang kehidupan manusia dan masyarakat di manapun. 

Pengertian sosial ini merujuk pada hubungan-hubungan manusia dalam kemasyarakatan, hubungan antar manusia, hubungan manusia dengan kelompok, serta hubungan manusia dengan organisasi untuk mengembangkan dirinya. Pengertian sosial ini pun berhubungan dengan jargon yang menyatakan bahwa manusia merupakan makhluk sosial. Setiap manusia memang tidak bisa hidup sendirian. Seseorang membutuhkan orang lain untuk mendukung hidupnya.

Dukungan ini bukan hanya berarti bantuan, namun dukungan ini berarti juga jaminan seseorang untuk mengembangkan dirinya. Manusia yang bersosialisasi kurang baik dengan seseorang lainnya akan menjadi pribadi yang tidak berkembang sempurna.

Pengertian sosial tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia, karena memang diarahkan pada seluk beluk kehidupan manusia bersama kelompok di sekitarnya. Istilah ini juga dapat diabstraksikan ke dalam perkembangan-perkembangan kehidupan manusia, lengkap dengan dinamika serta masalah-masalah sosial yang terjadi di sekitarnya.

Pengertian sosial memaknai persinggungan antarmanusia, yang kemudian disebut interaksi. Interaksi ini dimulai sejak manusia memiliki hubungan kontrapsikis maupun kontrafisik dengan orang-orang di sekitarnya.

Sekecil apapun bentuk kontrafisik dan kontrapsikis yang dihasilkan, jika memunculkan singgungan atau reaksi secara sosial, misal pengungkapan kata terhadap lawan sosial, sudah berarti interaksi. Hanya bentuknya interaksi sederhana, karena berlangsung secara singkat.

Pengertian Sosial dalam Kelompok

Dalam kehidupan sosialnya, manusia berkembang melalui reaksi kelompok. Reaksi kelompok adalah persinggungan antara manusia dengan manusia dalam lingkup kelompok tertentu. Reaksi kelompok ini secara sederhana dapat diistilahkan sebagai lingkungan pergaulan, dari mulai pertemanan, persahabatan, ikatan kekerabatan, hingga persaudaraan. Hubungan-hubungan tersebut berkembang dalam hubungan-hubungan manusia pada sebuah ruang gerak yang disebut masyarakat.

Dalam pengertian sosial, masyarakat dapat diartikan sebagai kelompok-kelompok yang memiliki kebudayaan teratur dan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan, serta kepentingan para anggotanya. Masyarakat dalam pengertian sosial muncul karena adanya individu-individu yang memiliki kepentingan di dalam suatu lingkungan untuk melengkapi kebutuhannya.

Untuk mendapatkan keinginannya secara sempurna, individu-individu tersebut menetap di satu kawasan. Kemudian membentuk pola-pola kehidupan tertentu yang teratur dari waktu ke waktu. Siklus itulah yang kemudian membentuk masyarakat.

Talcott Parson, seorang ahli ilmu-ilmu sosial menyatakan, dalam keberlangsungan masyarakat ada yang disebut sebagai sistem-sistem sosial, yakni seluruh tindakkan sosial yang dilakukan oleh para anggotanya untuk tetap mempertahankan keutuhan masyarakat tersebut. Para anggota masyarakat di satu kawasan akan sepenuhnya melindungi lingkungannya, dari ancaman apapun yang dapat mengganggu keberlangsungan hidup mereka.

Sistem sosial ini tidak dapat dilepaskan dari unsur kepentingan anggotanya yang kemudian disosialisasikan secara meluas demi persamaan pandangan. Bahkan jika telah membentuk sebagai sebuah kebudayaan, kepentingan ini akan diwariskan secara turun temurun.

Sistem yang dimaksud bukan sekadar ikatan keluarga atau ikatan pertemanan saja. Sistem dalam pengertian sosial ialah hal-hal yang disepakati oleh sekelompok masyarakat untuk melindungi keberlangsungannya. Hal-hal itu yang mengikat hubungan manusia dalam masyarakat, di luar respon-respon yang muncul secara alami dalam sebuah interaksi.

Spencer beranggapan bahwa masyarakat dapat dianalogikan sebagai organisma yang terdiri dari bagian-bagian terpenting yang memiliki ketergantungan satu sama lain sehingga, jika salah satu bagian saja tidak berfungsi, maka akan sangat mungkin mengganggu fungsi lainnya.

Sistem yang dimaksudkan dalam pengertian sosial ialah suatu perangkat peran sosial yang berinteraksi satu sama lainnya, atau interaksi yang dialami kelompok-kelompok sosial yang memiliki nilai, norma, dan tujuan yang sama. Dalam keberlangsungannya sistem sosial melibatkan unsur-unsur, seperti pranata, norma, dan hukum, baik hukum adat maupun hukum publik.

Lebih lanjut, Parson mendefinisikan sistem sosial sebagai proses-proses interaksi yang dilakukan oleh para anggota masyarakat atau dalam istilah ilmu sosial disebut dengan pelaku sosial (actor). Ada pula yang disebut dengan struktur sistem sosial yang berarti struktur relasi yang terbentuk di antara para pelaku interaksi, diistilahkan jaringan relasi.

Pranata disebut juga sebagai institusi, yaitu serangkaian aturan yang memberikan batas-batas norma pada aktivitas kelompok. Pranata sosial dijelaskan dalam norma-norma yang kita kenal, seperti norma agama, kesopanan, kebiasaan, kesusilaan, hukum, dan sosial.

Kemudian, ada penyelenggaraan nilai dalam masyarakat. Apa yang disebut dengan nilai? Nilai merupakan istilah yang digunakan untuk menyatakan kesepakatan masyarakat atas kepantasan. Nilai ini disosialisasikan secara turun-temurun, diwariskan oleh masyarakat dalam satu lingkungan kebudayaan tentang hal-hal yang boleh ataupun tidak boleh dilakukan. Namun, sifat nilai dalam masyarakat ini tidak terlalu ketat. Pelanggarnya hanya diberikan sanksi sosial yang dapat berubah seiring dengan perubahan perilakunya.

Pengertian Sosial dalam Organisasi  

Pengertian sosial yang melekat pada masyarakat berkembang luas, dari sekadar kelompok orang dalam kebutuhan tertentu yang bergabung karena memiliki kepentingan yang telah disepakati dalam masyarakat biasa, menjadi kelompok orang yang tergabung dalam organisasi demi mengembangkan dirinya. Organisasi ialah suatu pranata yang mengumpulkan anggota-anggota masyarakat yang memiliki tujuan tertentu, kemudian diarahkan untuk memiliki kesamaan presepsi, pemikiran, bahkan visi-misi.

Semakin lama dalam sebuah organisasi, pemikiran anggota masyarakat yang tergabung di dalamnya akan semakin tajam dan peka. Sebab, organisasi memiliki kekuatan tersembunyi yang dapat membuat seseorang yang tergabung di dalamnya memiliki hasrat kepemilikan berorganisasi yang tinggi.

Dalam masyarakat secara umum, organisasi memang hadir sebagai sarana yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan diri. Seseorang yang tergabung dalam suatu organisasi biasanya akan memiliki kematangan dalam hubungan dengan sesama anggota masyarakat lainnya.

Banyak potensi yang lahir dari keikutsertaan seseorang dalam organisasi, diantaranya kemampuan untuk berbicara di depan umum, kemampuan untuk bernegosiasi, serta kemampuan untuk berkarya lebih dari orang-orang yang berada di luar organisasi.

Organisasi sendiri terbagi menjadi organisasi formal dan organisasi informal. Organisasi formal merupakan organisasi yang memiliki landasan dasar keorganisasian, seperti AD/ART dan musyawarah anggota. Selain itu, organisasi formal juga dilandasi oleh kekuatan hukum formal. Jika ada seorang anggota atau seseorang yang di luar anggota mengancam kenyamanan berorganisasi, organisasi ini berhak memprosesnya melalui hukum formal.

Sementara itu, organisasi nonformal ialah organisasi yang berdiri tanpa didampingi oleh landasan keorganisasian serta landasan hukum formal. Namun, bukan berarti organisasi nonformal ini tidak memiliki kekuatan besar yang sama dengan yang dimiliki oleh organisasi formal. Sangat mungkin, jika organisasi nonformal ini pengaruhnya lebih dihargai oleh kelompok masyarakat lain di luar organisasi. Misalnya keberadaan organisasi adat.

Di luar organisasi-organisasi tersebut, sebenarnya hal yang paling dekat dengan kita pun adalah sebuah organisasi. Sebab, keberadaannya dilindungi oleh payung hukum, baik hukum formal maupun hukum informal. Organisasi itu adalah keluarga dan masyarakat itu sendiri.

Sebenarnya, pengertian sosial tidak akan dapat dimaknai secara sempit dalam ruang yang terbatas. Alasannya, karena objek sosial tersebut, yakni masyarakat, akan terus bergerak dan berkembang melahirkan makna-makna baru dalam dunia sosial.

Dan ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian dari Sosial :

LEWIS
Sosial adalah sesuatu yang dicapai, dihasilkan dan ditetapkan dalam interaksi sehari-hari antara warga negara dan pemerintahannya

KEITH JACOBS
Sosial adalah sesuatu yang dibangun dan terjadi dalam sebuah situs komunitas

RUTH AYLETT
Sosial adalah sesuatu yang dipahami sebagai sebuah perbedaan namun tetap inheren dan terintegrasi

PAUL ERNEST
Sosial lebih dari sekedar jumlah manusia secara individu karena mereka terlibat dalam berbagai kegiatan bersama

PHILIP WEXLER
Sosial adalah sifat dasar dari setiap individu manusia

ENDA M. C 
Sosial adalah cara tentang bagaimana para individu saling berhubungan

LENA DOMINELLI
Sosial adalah merupakan bagian yang tidak utuh dari sebuah hubungan manusia sehingga membutuhkan pemakluman atas hal-hal yang bersifat rapuh di dalamnya.

PETER HERMAN
Sosial adalah sesuatu yang dipahami sebagai suatu perbedaan namun tetap merupakan sebagai satu kesatuan

ENGIN FAHRI. I
Sosial adalah sebuah inti dari bagaimana para individu berhubungan walaupun masih juga diperdebatkan tentang pola berhubungan para individu tersebut

Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan. Ada beberapa pasal mengenai Persamaan Hak yaitu:

Pasal dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak

Persamaan derajat tentu dilindungi oleh suatu peraturan yang berlaku di suatu negara untuk menjamin pelaksanaanya. Untuk itu persamaan hak di negara kita, Indonesia diatur secara jelas dalam UUD 1945 yang terangkum dalam pasal 27, 28, 29, dan 31 yang berisi mengenai  hak dan kebebasan yang berkaitan statusnya sebagai warga negara Indonesia. Pasal-pasal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :

a)      Pasal 27 ayat 1: “segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal ini tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara didalam hukum dan di muka pemerintahan.

b)      Pasal 27 ayat 2: “hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

c)      Pasal 28: ”kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pemikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang- undang.”

d)     Pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan hak asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut: “Negara menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

e)      Pasal 31:

1)      “tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran” dan

2)      “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistim pengajaran nasional,  yang diatur dengan UU.”

Sumber http://deliaekasekars.wordpress.com/2013/11/25/warga-negara-kesamaan-derajat-dan-masyarakat/

http://www.anneahira.com/pengertian-sosial.htm

http://buntokhacker.wordpress.com/materi-pemelajaran/sosial/pengertian-dan-definisi-sosial-menurut-para-ahli/