Arsip Blog

Jumat, 09 Januari 2015

IPTEK dan Kemiskinan

A.  Pengertian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi


IPTEK adalah akronim dari Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dimana dari akronim tersebut mempunyai artinya sendiri, baik Ilmu, Pengetahuan, maupun Teknologi.

Ilmu dapatlah dipandang sebagai produk, sebagai proses, dan sebagai paradigma etika.

  1. Ilmu dipandang sebagai proses karena ilmu merupakan hasil dari kegiatan sosial, yang berusaha memahami alam, manusia dan perilakuknya baik secara individu atau kelompok.
  2. Ilmu sebagai produk artinya ilmu diperoleh dari hasil metode keilmuan yang diakui secara umum dan sifatnya yang universal. Oleh karena itu ilmu dapat diuji kebenarannya, sehingga tidak mustahil suatu teori yang sudah mapan suatu saat dapat ditumbangkan oleh teori lain.
  3. Ilmu sebagai paradigma ilmu, karena ilmu selain universal, komunal, juga alat meyakinkan sekaligus dapat skeptis, tidak begitu saja mudah menerima kebenaran.

Istilah ilmu yang dikemukakan di atas berbeda dengan istilah pengetahuan. Ilmu diperoleh melalui kegiatan metode ilmiah atau epistemology. Jadi, epistemology merupakan pembahasan bagaimana mendapatkan pengetahuan. Epistemologi ilmu tercermin dalam kegiatan metode ilmiah. Sedangkan pengetahuan adalah pikiran atau pemahaman di luar atau tanpa kegiatan metode ilmiah, sifatnya dapat dogmatis, banyak spekulasi dan tidak berpijak pada kenyataan empiris. Sumber pengetahuan dapat berupa hasil pengalaman berdasarkan akal sehat (common sense) yang disertai mencoba-coba, intuisi (pengetahuan yang diperoleh tanpa penalaran) dan wahyu (merupakan pengetahuan yang diberikan Tuhan kepada para nabi atau utusan-Nya).

Adapun beberapa definisi ilmu menurut para ahli seperti yang dikutip oleh Bakhtiar tahun 2005 diantaranya  adalah :

a. Mohamad Hatta, mendefinisikan ilmu adalah pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan hukum kausal dalam suatu golongan masalah yang sama tabiatnya, maupun menurut kedudukannya tampak dari luar, maupun menurut bangunannya dari dalam.

b. Ralph Ross dan Ernest Van Den Haag, mengatakan ilmu adalah yang empiris, rasional, umum dan sistematik, dan ke empatnya serentak.

c. Karl Pearson, mengatakan ilmu adalah lukisan atau keterangan yang komprehensif dan konsisten tentang fakta pengalaman dengan istilah yang sederhana.

d. Ashley Montagu, menyimpulkan bahwa ilmu adalah pengetahuan yang disusun dalam satu sistem yang berasal dari pengamatan, studi dan percobaan untuk menentukan hakikat prinsip tentang hal yang sedang dikaji.

e. Harsojo menerangkan bahwa ilmu merupakan akumulasi pengetahuan yang disistemasikan dan suatu pendekatan atau metode pendekatan terhadap seluruh dunia empiris yaitu dunia yang terikat oleh faktor ruang dan waktu, dunia yang pada prinsipnya dapat diamati oleh panca indera manusia. Lebih lanjut ilmu didefinisikan sebagai suatu cara menganalisis yang mengijinkan kepada ahli-ahlinya untuk menyatakan suatu proposisi dalam bentuk : “ jika …. maka “.

f. Afanasyef, menyatakan ilmu adalah manusia tentang alam, masyarakat dan pikiran. Ia mencerminkan alam dan konsep-konsep, katagori dan hukum-hukum, yang ketetapannya dan kebenarannya diuji dengan pengalaman praktis.

Yang dimaksud dengan atau pengertian tentang ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang didasarkan atas fakta-fakta di mana pengujian kebenarannya diatur menurut suatu tingkah laku sistem. Kamus Besar Bahasa Indonesia menyatakan bahwa ilmu pengetahuan adalah pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode tertentu, yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu.

Ilmu pengetahuan menurut Horton, P, B., dan Chester L, H merupakan upaya pencarian pengetahuan yang dapat diuji dan diandalkan, yang dilakukan secara sistematis menurut tahap-tahap yang teratur dan berdasarkan prinsip-prinsip serta prosedur tertentu sedangkan tekonologi adalah penerapan penemuan-penemuan ilmiah untuk memecahkan masalah-masalah praktis.

Ilmu pengetahuan pada dasarnya memiliki tiga komponen penyangga tubuh pengetahuan yang disusun sebagai berikut:

  1. Ontologis, dapat diartikan sebagai hakikat apa yang dikaji oleh pengetahuan, sehingga jelas ruang lingkup wujud yang menjadi objek penelaahannya, dengan kata lain ontologis merupakan objek formal dari suatu pengetahuan
  2. Epistemologis, dapat diartikan sebagai cara bagaimana materi pengetahuan diperoleh dan disusun menjadi tubuh pengetahuan
  3. Aksiologis, merupakan asas menggunakan ilmu pengetahuan atau fungsi dari ilmu pengetahuan.

Teknologi, teknologi merupakan berasal dari bahasa Yunani, yaitu tekne, yang berari pekerjaan, dan logos, berarti suatu studi peralatan, prosedur dan metode yang digunakan pada berbagai cabang industri. Berikut ini definisi teknologi menurut para ahli :

a. Menurut Prayitno dalam Ilyas (2001), teknologi adalah seluruh perangkat ide, metode, teknik benda-benda material yang digunakan dalam waktu dan tempat tertentu maupun untuk memenuhi kebutuhan manusia

b. Menurut Mardikanto (1993), teknologi adalah suatu perilaku produk, informasi dan praktek-praktek baru yang belum banyak diketahui, diterima dan digunakan atau diterapkan oleh sebagian warga masyarakat dalam suatu lokasi tertentu dalam rangka mendorong terjadinya perubahan individu dan atau seluruh warga masyarakat yang bersangkutan.

c. Menurut Jaques Ellul memberi arti teknologi sebagai ”keseluruhan metode yang secara rasional mengarah dan memiliki ciri efisiensi dalam setiap bidang kegiatan manusia”. Pengertian teknologi secara umum adalah:

  1. proses yang meningkatkan nilai tambah
  2. produk yang digunakan dan dihasilkan untuk memudahkan dan meningkatkan kinerja
  3. Struktur atau sistem di mana proses dan produk itu dikembamngkan dan digunakan.

d. Menurut Iskandar Alisyahbana, teknologi telah dikenal manusia sejak jutaan tahun yang lalu karena dorongan untuk hidup yang lebih nyaman, lebih makmur dan lebih sejahtera. Jadi sejak awal peradaban sebenarnya telah ada teknologi, meskipun istilah “teknologi belum digunakan. Pengertian teknologi sendiri menurutnya adalah cara melakukan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan bantuan akal dan alat, sehingga seakan-akan memperpanjang, memperkuat atau membuat lebih ampuh anggota tubuh, pancaindra dan otak manusia.

e. Wikipedia.org  mendefenisikan teknologi merupakan perkembangan suatu media / alat yang dapat digunakan dengan lebih efisien guna memproses serta mengendalikan suatu masalah.

Kesimpulannya, ilmu pengetahuan mempunyai teori-teori atau rumus-rumus yang tetap, dan teknologi merupakan praktek atau ilmu terapan dari teori-teori yang berasal dari ilmu pengetahuan. Jadi ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai saling mempunyai hubungan. Jika tidak ada ilmu pengetahuan, teknologi tidak akan ada.

Dan disini pun saya akan menjelaskan apa yang di maksud "Kemiskinan"

B. Pengertian Kemiskinan

Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan,dll.

Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:

  • Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.



  • Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi. Gambaran kemiskinan jenis ini lebih mudah diatasi daripada dua gambaran yang lainnya.



  • Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna "memadai" di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia. Gambaran tentang ini dapat diatasi dengan mencari objek penghasilan di luar profesi secara halal. Perkecualian apabila institusi tempatnya bekerja melarang.

KETERKAITAN ANTARA ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN

Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam peranannya untuk memenuhi kebutuhan insani. Ilmu pengetahuan digunakan untuk mengetahui “apa” sedangkan teknologi mengetahui “bagaimana”. Ilmu pengetahuan sebagai suatu badan pengetahuan sedangkan teknologi sebagai seni yang berhubungan dengan proses produksi, berkaitan dalam suatu sistem yang saling berinteraksi. Teknologi merupakan penerapan ilmu pengetahuan, sementara teknologi mengandung ilmu pengetahuan di dalamnya.

Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penerapannya, keduanya menghasilkan suatu kehidupan di dunia (satu dunia), yang diantaranya membawa malapetaka yang belum pernah dibayangkan. Oleh karena itu, ketika manusia sudah mampu membedakan ilmu pengetahuan (kebenaran) dengan etika (kebaikan), maka kita tidak dapat netral dan bersikap netral terhadap penyelidikan ilmiah. Sehingga dalam penerapan atau mengambil keputusan terhadap sikap ilmiah dan teknologi, terlebih dahulu mendapat pertimbangan moral dan ajaran agama.

 Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian-bagian yang dapat dibeda-bedakan, tetapi tidak dapat dipisah-pisahkan dari suatu sistem yang berinteraksi dengan sistem-sistem lain dalam kerangka nasional seperti kemiskinan.

Dalam hal kemiskinan struktural, ternyata adalah buatan manusia terhadap manusia lainnya yang timbul dari akibat dan dari struktur politik, ekonomi, teknologi dan sosial buatan manusia pula. Perubahan teknologi yang cepat mengakibatkan kemiskinan, karena mengakibatkan terjadinya perubahan sosial yang fundamental. Sebab kemiskinan diantaranya disebabkan oleh struktur ekonomi, dalam hal ini pola relasi antara manusia dengan sumber kemakmuran, hasil produksi dan mekanisme pasar. Semuanya merupakan sub sistem atau sub struktur dari sistem kemasyarakatan. Termasuk di dalamnya ilmu pengetahuan dan teknologi.

Rata-rata orang yang hidup di bawah garis kemiskinan belum dapat membaca maupun menulis. sedangkan salah satu cara memberantas kemiskinan adalah dengan ilmu pengetahuan. Dengan dapat membaca dan menulis, seorang pemulung sampah bisa berkesempatan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak dan menghasilkan banyak uang. Dengan ilmu pengetahuan, dapat merubah seorang pengamen untuk berpikir kreatif dan memulai membuka suatu usaha dengan memanfaatkan teknologi yang ada. 

Sumber :

Senin, 22 Desember 2014

Pertentangan sosial dan integrasi masyarakat

 Integrasi berasal dari bahasa inggris “integration” yang berartikesempurnaan atau keseluruhan. integrasi sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi.

Definisi lain mengenai integrasi adalah suatu keadaan di mana kelompok-kelompok etnik beradaptasi dan bersikap komformitas terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing. Integrasi memiliki 2 pengertian, yaitu : 1.Pengendalian terhadap konflik dan penyimpangan social dalam suatu sistem sosial tertentu

2.Membuat suatu keseluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentu.

Sedangkan yang disebut integrasi sosial adalah jika yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain itu adalah unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan.

Suatu integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik merupa tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya. Menurut pandangan para penganut funsionalisma struktur sistem sosial senantiasa terintegrasi di atas dua landasan berikut :

1.Suatu masyarakat senantiasa terintegrasi di atas tumbuhnya consensus (kesepakatan) di antara sebagian besar anggota masyarakat tentang nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat fundamental (mendasar)

2.Masyarakat terintegrasi karena berbagai anggota masyarakat sekaligus menjadi anggota dari berbagai kesatuan sosial (cross-cutting affiliation). Setiap konflik yang terjadi di antara kesatuan sosial dengan kesatuan sosial lainnya akan segera dinetralkan oleh adanya loyalitas ganda (cross-cutting loyalities) dari anggota masyarakat terhadap berbagai kesatuan sosial.

Penganut konflik berpendapat bahwa masyarakat terintegtrasi atas paksaan dan karena adanya saling ketergantungan di antara berbagai kelompok. Integrasi sosial akan terbentuk apabila sebagian besar masyarakat memiliki kesepakatan tentang batas-batas teritorial, nilai-nilai, norma-norma, dan pranata-pranata sosial.

PERTENTANGAN DAN KETEGANGAN DALAM MASYARAKAT

Konflik (pertentangan) mengandung suatu pengertian tingkah laku yang lebih luas dari pada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar atau perang. Dasar konflik berbeda-beda. Terdapat 3 elemen dasar yang merupakan ciri-ciri dari situasi konflik yaitu  :

1.Terdapatnya dua atau lebih unit-unit atau baigan-bagianyang terlibat didalam konfl

2.Unit-unit tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan-  kebutuhan, tujuan-tujuan, masalah-masalah, nilai-nilai, sikap-sikap, maupun gagasan-gagasan

3.Terdapatnya interaksi di antara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan-perbedaan tersebut.

 

Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengannya, misalnya kebencian atau permusuhan. Konflik dapat terjadi paa lingkungan yang paling kecil yaitu individu,sampai kepada lingkungan yang luas yaitu masyarakat.

1.Pada taraf di dalam diri seseorang, konflik menunjuk kepada adanya pertentangan, ketidakpastian, atau emosi emosi dan dorongan yang antagonistic didalam diri seseorang

2.Pada taraf kelompok, konflik ditimbulkan dari konflik yang terjadi dalam diri individu, dari perbedaan-perbedaan pada para anggota kelompok dalam tujuan-tujuan, nilai-nilai, dan norma-norma, motivasi-motivasi mereka untuk menjadi anggota kelompok, serta minat mereka.

3.Pada taraf masyarakat, konflik juga bersumber pada perbedaan di antara nilai-nilai dan norma-norma kelompok dengan nilai-nilai an norma-norma kelompok yang bersangkutan berbeda.Perbedan-perbedaan dalam nilai, tujuan dan norma serta minat, disebabkan oleh adanya perbedaan pengalaman hidup dan sumber-sumber sosio-ekonomis didalam suatu kebudayaan tertentu dengan yang aa dalam kebudayaan-kebudayaan lain. 

Adapun cara-cara pemecahan konflik tersebut adalah :

1.Elimination; yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang telibat dalam konflik yagn diungkapkan dengan : kami mengalah, kami mendongkol, kami keluar, kami membentuk kelompok kami sendiri

2.Subjugation atau domination, artinya orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar dapat memaksa orang atau pihak lain untuk mentaatinya

3.Mjority Rule artinya suara terbanyak yang ditentukan dengan voting akan menentukan keputusan, tanpa mempertimbangkan argumentasi.

4.Minority Consent; artinya kelompok mayoritas yang memenangkan, namun kelompok minoritas tidak merasa dikalahkan dan menerima keputusan serta sepakan untuk melakukan kegiatan bersama

5.Compromise; artinya kedua atau semua sub kelompok yang telibat dalam konflik berusaha mencari dan mendapatkan jalan tengah

6.Integration; artinya pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan dan ditelaah kembali sampai kelompok mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua pihak

Pertentangan atau ketegangan adalah tingkah laku yang berdasarkan emosi. Tiga ciri situasi pertentangan yaitu:

1. ada beberapa bagian yang ada dalam konflik

2. adanya interaksi yang menyebabkan perbedaan

3. adanya perbedaan antara kebutuhan, tujuan, nilai dll

GOLONGAN BERBEDA DAN INTEGRASI SOSIAL

Masyarakat indonesia adalah masyarakat yang majemuk, msyarakat majemuk itu dipersatukan oleh sistem nasional negara indonesia. Aspek kemasyarakatan yang mempersatukannya antara lain :

Suku bangsa dan kebudayaannya
2. Agama
3. Bahasa,
4. Nasion Indonesia

Bentuk Integrasi Sosial

Asimilasi, yaitu pembauran kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli.

Akulturasi, yaitu penerimaan sebagian unsur-unsur asing tanpa menghilangkan kebudayaan asli.

Syarat Berhasilnya Integrasi Sosial

1. Untuk meningkatkan Integrasi Sosial, Maka pada diri masing-masing harus mengendalikan perbedaan/konflik yang ada pada suatu kekuatan bangsa dan bukan sebaliknya.

2. Tiap warga masyarakat merasa saling dapat mengisi kebutuhan antara satu dengan yang lainnya.

Konflik/Pertentangan

Konflik/Pertentangan berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.

Tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.

Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatuinteraksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.

Konflik bertentangan dengan integrasi. Konflik dan Integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat. Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. sebaliknya, integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan konflik.

 Penyebab terjadinya konflik/Pertentangan dimasyarakat

1. Perbedaan Kepentingan

Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku dari individu. Individu bertingkah laku karena adanya dorongan untuk memenuhi kepentingannya. Kepentingan ini bersifat esensial bagi kelangsungan kehidupan individu itu sendiri. Jika individu berhasil memenuhi kepentingannya, maka mereka akan merasa puas dan sebaliknya bila gagal akan menimbulkan masalah bagi diri sendiri maupun bagi lingkungannya.

Individu yang berpegang pada prinsipnya saat bertingkah laku, maka kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh individu tersebut dalam masyarakat merupakan kepuasan pemenuhan dari kepentingan tersebut. Oleh karena itu, individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang yang sama persis dalam aspek-aspek pribadinya, baik jasmani maupun rohaninya. Dengan itu, maka akan muncul perbedaan kepentingan pada setiap individu, seperti:

 

1. Kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang.

2. Kepentingan individu untuk memperoleh harga diri.

3. Kepentingan individu untuk memperoleh penghargaan yang sama.

4. Kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan posisi.

5. Kepentingan individu untuk dibutuhkan orang lain.

6. Kepentingan individu untuk memperoleh kedudukan didalam kelomponya.

7. Kepentingan individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri.

8. Kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekaan diri.

 

Dalam hal diatas menunjukkan ketidakmampuan suatu ideologi mewujudkan idealisme yang akhirnya akan melahirkan suatu konflik.  Hal mendasar yang dapat menimbulkan suatu konflik adalah jarak yang terlalu besar antara harapan dengan kenyataan pelaksanaan. Perbedaan kepentingan ini tidak secara langsung menyebabkan terjadinya konflik tetapi ada beberapa fase, yaitu Fase Disorganisasi dan Fase

2. Prasangka, Diskriminasi, dan Ethnosentrisme


Sumber : 

http://id.wikipedia.org/wiki/Integrasi_sosial

http://mozarkh.blogspot.com/2011/12/pertentangan-sosial-dan-integrasi.html

http://arifnoviyanto.blogspot.com/

Selasa, 04 November 2014

Sosial dan Kesamaan Derajat

Pengertian Sosial dan Kesamaan Derajat


Pengertian sosial merupakan segala perilaku manusia yang menggambarkan hubungan nonindividualis. Istilah tersebut sering disandingkan dengan cabang-cabang kehidupan manusia dan masyarakat di manapun. 

Pengertian sosial ini merujuk pada hubungan-hubungan manusia dalam kemasyarakatan, hubungan antar manusia, hubungan manusia dengan kelompok, serta hubungan manusia dengan organisasi untuk mengembangkan dirinya. Pengertian sosial ini pun berhubungan dengan jargon yang menyatakan bahwa manusia merupakan makhluk sosial. Setiap manusia memang tidak bisa hidup sendirian. Seseorang membutuhkan orang lain untuk mendukung hidupnya.

Dukungan ini bukan hanya berarti bantuan, namun dukungan ini berarti juga jaminan seseorang untuk mengembangkan dirinya. Manusia yang bersosialisasi kurang baik dengan seseorang lainnya akan menjadi pribadi yang tidak berkembang sempurna.

Pengertian sosial tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia, karena memang diarahkan pada seluk beluk kehidupan manusia bersama kelompok di sekitarnya. Istilah ini juga dapat diabstraksikan ke dalam perkembangan-perkembangan kehidupan manusia, lengkap dengan dinamika serta masalah-masalah sosial yang terjadi di sekitarnya.

Pengertian sosial memaknai persinggungan antarmanusia, yang kemudian disebut interaksi. Interaksi ini dimulai sejak manusia memiliki hubungan kontrapsikis maupun kontrafisik dengan orang-orang di sekitarnya.

Sekecil apapun bentuk kontrafisik dan kontrapsikis yang dihasilkan, jika memunculkan singgungan atau reaksi secara sosial, misal pengungkapan kata terhadap lawan sosial, sudah berarti interaksi. Hanya bentuknya interaksi sederhana, karena berlangsung secara singkat.

Pengertian Sosial dalam Kelompok

Dalam kehidupan sosialnya, manusia berkembang melalui reaksi kelompok. Reaksi kelompok adalah persinggungan antara manusia dengan manusia dalam lingkup kelompok tertentu. Reaksi kelompok ini secara sederhana dapat diistilahkan sebagai lingkungan pergaulan, dari mulai pertemanan, persahabatan, ikatan kekerabatan, hingga persaudaraan. Hubungan-hubungan tersebut berkembang dalam hubungan-hubungan manusia pada sebuah ruang gerak yang disebut masyarakat.

Dalam pengertian sosial, masyarakat dapat diartikan sebagai kelompok-kelompok yang memiliki kebudayaan teratur dan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan, serta kepentingan para anggotanya. Masyarakat dalam pengertian sosial muncul karena adanya individu-individu yang memiliki kepentingan di dalam suatu lingkungan untuk melengkapi kebutuhannya.

Untuk mendapatkan keinginannya secara sempurna, individu-individu tersebut menetap di satu kawasan. Kemudian membentuk pola-pola kehidupan tertentu yang teratur dari waktu ke waktu. Siklus itulah yang kemudian membentuk masyarakat.

Talcott Parson, seorang ahli ilmu-ilmu sosial menyatakan, dalam keberlangsungan masyarakat ada yang disebut sebagai sistem-sistem sosial, yakni seluruh tindakkan sosial yang dilakukan oleh para anggotanya untuk tetap mempertahankan keutuhan masyarakat tersebut. Para anggota masyarakat di satu kawasan akan sepenuhnya melindungi lingkungannya, dari ancaman apapun yang dapat mengganggu keberlangsungan hidup mereka.

Sistem sosial ini tidak dapat dilepaskan dari unsur kepentingan anggotanya yang kemudian disosialisasikan secara meluas demi persamaan pandangan. Bahkan jika telah membentuk sebagai sebuah kebudayaan, kepentingan ini akan diwariskan secara turun temurun.

Sistem yang dimaksud bukan sekadar ikatan keluarga atau ikatan pertemanan saja. Sistem dalam pengertian sosial ialah hal-hal yang disepakati oleh sekelompok masyarakat untuk melindungi keberlangsungannya. Hal-hal itu yang mengikat hubungan manusia dalam masyarakat, di luar respon-respon yang muncul secara alami dalam sebuah interaksi.

Spencer beranggapan bahwa masyarakat dapat dianalogikan sebagai organisma yang terdiri dari bagian-bagian terpenting yang memiliki ketergantungan satu sama lain sehingga, jika salah satu bagian saja tidak berfungsi, maka akan sangat mungkin mengganggu fungsi lainnya.

Sistem yang dimaksudkan dalam pengertian sosial ialah suatu perangkat peran sosial yang berinteraksi satu sama lainnya, atau interaksi yang dialami kelompok-kelompok sosial yang memiliki nilai, norma, dan tujuan yang sama. Dalam keberlangsungannya sistem sosial melibatkan unsur-unsur, seperti pranata, norma, dan hukum, baik hukum adat maupun hukum publik.

Lebih lanjut, Parson mendefinisikan sistem sosial sebagai proses-proses interaksi yang dilakukan oleh para anggota masyarakat atau dalam istilah ilmu sosial disebut dengan pelaku sosial (actor). Ada pula yang disebut dengan struktur sistem sosial yang berarti struktur relasi yang terbentuk di antara para pelaku interaksi, diistilahkan jaringan relasi.

Pranata disebut juga sebagai institusi, yaitu serangkaian aturan yang memberikan batas-batas norma pada aktivitas kelompok. Pranata sosial dijelaskan dalam norma-norma yang kita kenal, seperti norma agama, kesopanan, kebiasaan, kesusilaan, hukum, dan sosial.

Kemudian, ada penyelenggaraan nilai dalam masyarakat. Apa yang disebut dengan nilai? Nilai merupakan istilah yang digunakan untuk menyatakan kesepakatan masyarakat atas kepantasan. Nilai ini disosialisasikan secara turun-temurun, diwariskan oleh masyarakat dalam satu lingkungan kebudayaan tentang hal-hal yang boleh ataupun tidak boleh dilakukan. Namun, sifat nilai dalam masyarakat ini tidak terlalu ketat. Pelanggarnya hanya diberikan sanksi sosial yang dapat berubah seiring dengan perubahan perilakunya.

Pengertian Sosial dalam Organisasi  

Pengertian sosial yang melekat pada masyarakat berkembang luas, dari sekadar kelompok orang dalam kebutuhan tertentu yang bergabung karena memiliki kepentingan yang telah disepakati dalam masyarakat biasa, menjadi kelompok orang yang tergabung dalam organisasi demi mengembangkan dirinya. Organisasi ialah suatu pranata yang mengumpulkan anggota-anggota masyarakat yang memiliki tujuan tertentu, kemudian diarahkan untuk memiliki kesamaan presepsi, pemikiran, bahkan visi-misi.

Semakin lama dalam sebuah organisasi, pemikiran anggota masyarakat yang tergabung di dalamnya akan semakin tajam dan peka. Sebab, organisasi memiliki kekuatan tersembunyi yang dapat membuat seseorang yang tergabung di dalamnya memiliki hasrat kepemilikan berorganisasi yang tinggi.

Dalam masyarakat secara umum, organisasi memang hadir sebagai sarana yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan diri. Seseorang yang tergabung dalam suatu organisasi biasanya akan memiliki kematangan dalam hubungan dengan sesama anggota masyarakat lainnya.

Banyak potensi yang lahir dari keikutsertaan seseorang dalam organisasi, diantaranya kemampuan untuk berbicara di depan umum, kemampuan untuk bernegosiasi, serta kemampuan untuk berkarya lebih dari orang-orang yang berada di luar organisasi.

Organisasi sendiri terbagi menjadi organisasi formal dan organisasi informal. Organisasi formal merupakan organisasi yang memiliki landasan dasar keorganisasian, seperti AD/ART dan musyawarah anggota. Selain itu, organisasi formal juga dilandasi oleh kekuatan hukum formal. Jika ada seorang anggota atau seseorang yang di luar anggota mengancam kenyamanan berorganisasi, organisasi ini berhak memprosesnya melalui hukum formal.

Sementara itu, organisasi nonformal ialah organisasi yang berdiri tanpa didampingi oleh landasan keorganisasian serta landasan hukum formal. Namun, bukan berarti organisasi nonformal ini tidak memiliki kekuatan besar yang sama dengan yang dimiliki oleh organisasi formal. Sangat mungkin, jika organisasi nonformal ini pengaruhnya lebih dihargai oleh kelompok masyarakat lain di luar organisasi. Misalnya keberadaan organisasi adat.

Di luar organisasi-organisasi tersebut, sebenarnya hal yang paling dekat dengan kita pun adalah sebuah organisasi. Sebab, keberadaannya dilindungi oleh payung hukum, baik hukum formal maupun hukum informal. Organisasi itu adalah keluarga dan masyarakat itu sendiri.

Sebenarnya, pengertian sosial tidak akan dapat dimaknai secara sempit dalam ruang yang terbatas. Alasannya, karena objek sosial tersebut, yakni masyarakat, akan terus bergerak dan berkembang melahirkan makna-makna baru dalam dunia sosial.

Dan ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian dari Sosial :

LEWIS
Sosial adalah sesuatu yang dicapai, dihasilkan dan ditetapkan dalam interaksi sehari-hari antara warga negara dan pemerintahannya

KEITH JACOBS
Sosial adalah sesuatu yang dibangun dan terjadi dalam sebuah situs komunitas

RUTH AYLETT
Sosial adalah sesuatu yang dipahami sebagai sebuah perbedaan namun tetap inheren dan terintegrasi

PAUL ERNEST
Sosial lebih dari sekedar jumlah manusia secara individu karena mereka terlibat dalam berbagai kegiatan bersama

PHILIP WEXLER
Sosial adalah sifat dasar dari setiap individu manusia

ENDA M. C 
Sosial adalah cara tentang bagaimana para individu saling berhubungan

LENA DOMINELLI
Sosial adalah merupakan bagian yang tidak utuh dari sebuah hubungan manusia sehingga membutuhkan pemakluman atas hal-hal yang bersifat rapuh di dalamnya.

PETER HERMAN
Sosial adalah sesuatu yang dipahami sebagai suatu perbedaan namun tetap merupakan sebagai satu kesatuan

ENGIN FAHRI. I
Sosial adalah sebuah inti dari bagaimana para individu berhubungan walaupun masih juga diperdebatkan tentang pola berhubungan para individu tersebut

Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan. Ada beberapa pasal mengenai Persamaan Hak yaitu:

Pasal dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak

Persamaan derajat tentu dilindungi oleh suatu peraturan yang berlaku di suatu negara untuk menjamin pelaksanaanya. Untuk itu persamaan hak di negara kita, Indonesia diatur secara jelas dalam UUD 1945 yang terangkum dalam pasal 27, 28, 29, dan 31 yang berisi mengenai  hak dan kebebasan yang berkaitan statusnya sebagai warga negara Indonesia. Pasal-pasal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :

a)      Pasal 27 ayat 1: “segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal ini tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara didalam hukum dan di muka pemerintahan.

b)      Pasal 27 ayat 2: “hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

c)      Pasal 28: ”kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pemikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang- undang.”

d)     Pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan hak asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut: “Negara menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

e)      Pasal 31:

1)      “tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran” dan

2)      “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistim pengajaran nasional,  yang diatur dengan UU.”

Sumber http://deliaekasekars.wordpress.com/2013/11/25/warga-negara-kesamaan-derajat-dan-masyarakat/

http://www.anneahira.com/pengertian-sosial.htm

http://buntokhacker.wordpress.com/materi-pemelajaran/sosial/pengertian-dan-definisi-sosial-menurut-para-ahli/




Jumat, 17 Oktober 2014

NEGARA DAN WARGA NEGARA


NEGARA   
 

     Istilah negara dalam bahasa asing seperti de staat (Belanda), state (Inggris), dan Le’etat (Prancis). Negara memiliki dua pengertian, yaitu negara dalam arti luas dan negara dalam arti sempit. Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
     Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekua- saannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. 
     Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum yaitu untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. 
Berikut beberapa pendapat para ahli mengenai negara : 

Max Weber
mendefinisikan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.

Roger F. Soetari
Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

    Berdasarkan pendapat-pendapat, dapat disimpulkan bahwa Negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang berfungsi sebagai alat (agency) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam wilayah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
     
     Selain itu Negara juga mempumyai Fungsi, Pada dasarnya negara berfungsi mengatur tata kehidupan bernegara agar tujuan negara tercapai. Secara universal terdapat banyak pandangan mengenai fungsi negara. Berikut ada beberapa fungsi negara Secara Umum dan menurut beberapa ahli : 

Secara Umum..
Tugas esensial, yaitu tugas untuk mempertahankan negara, seperti memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketenteraman, serta melindungi warganya, dan mempertahankan kemerdekaan.
Tugas fakultatif, yaitu tugas untuk dapat menyejahterakan, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi.

Menurut Beberapa Ahli

1. Mariam Budiardjo
Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum, yaitu :
- Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama serta mencegah konflik-konflik yang terjadi di masyarakat
- Mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya
- Mengupayakan aspek pertahanan serta keamanan guna menjaga serangan dari luar dan rongrongan dari dalam negeri, dan
- Menegakkan keadilan bagi segenap rakyatnya melalui badan-badan pengadilan yang telah ada serta diatur dalam konstitusi negara

2. Charles E. Merriem
Menurut Charles E. Merriem dalam buku "The Making of Citizens: A Comparative Study of Methods of Civic Training" (1961), ada lima fungsi negara, yaitu :
- Menegakan Keadilan
- Memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.
- Pertahanan, untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup, negara mempunyai fungsi pertahanan.
- Melaksanakan Penertiban
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.


WARGA NEGARA

Warga Negara yaitu seseorang yang secara resmi merupakan anggota dari suatu negara, seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Dan seorang warga negara mempunyai hak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Pengertian warga negara dari pendapat ahli : 


A.S. Hikam

Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.


Koerniatmanto S

Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.


UU No. 62 Tahun 1958

menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia


     Dari ketiga pendapat diatas maka dapat disimpulkan warga negara adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
B. Teori Tentang Terbentuknya Negara
     Adapun beberapa teori tentang terbentuknya suatu Negara yakni sebagai berikut.
1.Teori kontrak sosial (social contract)/ Teori Perjanjian Masyarakat
     Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Beberapa pakar penganut teori kontrak sosial yang menjelaskan teori asal-mula Negara, diantaranya
A. Thomas Hobbes (1588-1679)
     Menurutnya syarat membentuk Negara adalah dengan mengadakan perjanjian bersama individu-individu yang tadinya dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan. Teknik perjanjian masyarakat yang dibuat Hobbes sebagai berikut setiap individu mengatakan kepada individu lainnya bahwa “Saya memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu.
B. John locke (1632-1704)
     Dasar kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
C. Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
     Keadaan alamiah diumpamakannya sebagai keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas. Menurut “Negara” atau “badan korporatif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan umumnya” (general will) dan ditujukan pada kebahagiaan besama. Selain itu Negara juga memperhatikan kepentingan-kepentingan individual (particular interest). Kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.
2.Teori Ketuhanan
     Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
3.Teori kekuatan
     Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
4.Teori Organis
     Menurut Dede Rosyada, dkk (2005: 54) mengemukakan konsepsi organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep bilogis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
5.Teori Historis
     Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
6.Teori kedaulatan hukum
     Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) (Mienu, 2010) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
7.Teori Hukum Alam
     Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.

sumber here here